A. Pendahuluan
Perkembangan internet menyebabkan
terbentuknya sebuah dunia baru yang lazim disebut dunia maya. Di dunia maya ini
setiap individu memiliki hak dan kemampuan untuk berinteraksi dengan individu
lain tanpa batasan apapun yang dapat menghalanginya. Sehingga globalisasi yang
sempurna sebenarnya telah berjalan di dunia maya yang menghubungkan seluruh
komunitas digital. Dari seluruh aspek kehidupan manusia yang terkena dampak
kehadiran internet, sektor bisnis merupakan sektor yang paling terkena dampak
dari perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi serta paling cepat
tumbuh. Melalui e-commerce, untuk pertama kalinya seluruh manusia di muka bumi
memiliki kesempatan dan peluang yang sama agar dapat bersaing dan berhasil
berbisnis di dunia maya.
E-commerce adalah suatu jenis dari
mekanisme bisnis secara elektronik yang memfokuskan diri pada transaksi bisnis
berbasis individu dengan menggunakan internet (teknologi berbasis jaringan
digital) sebagai medium pertukaran barang atau jasa baik antara dua buah
institusi (business to business) dan konsumen langsung (business to consumer),
melewati kendala ruang dan waktu yang selama ini merupakan hal-hal yang
dominan. Pada masa persaingan ketat di era globalisasi saat ini, maka
persaingan yang sebenarnya adalah terletak pada bagaimana sebuah perusahaan
dapat memanfaatkan e-commerce untuk meningkatkan kinerja dan eksistensi dalam
bisnis inti. Dengan aplikasi e-commerce, seyogyanya hubungan antar perusahaan
dengan entitas eksternal lainnya (pemasok, distributor, rekanan, konsumen)
dapat dilakukan secara lebih cepat, lebih intensif, dan lebih murah daripada
aplikasi prinsip manajemen secara konvensional (door to door, one-to-one
relationship).
Maka e-commerce bukanlah sekedar suatu
mekanisme penjualan barang atau jasa melalui medium internet, tetapi juga
terhadap terjadinya sebuah transformasi bisnis yang mengubah cara pandang
perusahaan dalam melakukan aktivitas usahanya. Membangun dan
mengimplementasikan sebuah system e-commerce bukanlah merupakan proses instant,
namun merupakan transformasi strategi dan system bisnis yang terus berkembang
sejalan dengan perkembangan perusahaan dan teknologi.
B. E COMMERCE
1. Definisi E Commerce
E-commerce merupakan prosedur berdagang atau mekanisme
jual-beli di internet dimana pembeli dan penjual dipertemukan di dunia maya.
E-commerce juga dapat didefinisikan sebagai suatu cara berbelanja atau
berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas
Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan “get and
deliver“.
E-commerce akan merubah semua kegiatan marketing dan
juga sekaligus memangkas biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading
(perdagangan).
Proses yang ada dalam E-commerce adalah sebagai berikut :
a.
Presentasi electronis
(Pembuatan Web site) untuk produk dan layanan.
b.
Pemesanan secara langsung dan
tersedianya tagihan.
c.
Otomasi account Pelanggan
secara aman (baik nomor rekening maupun nomor Kartu Kredit).
d.
Pembayaran yang dilakukan
secara Langsung (online).
2. Jenis E Commerce
E-Commerce dapat dibagi menjadi beberapa jenis yang
memiliki karakteristik berbeda-beda.
a.
Business to Business (B2B)
Business to Business e Commerce memiliki karakteristik:
1)
Trading partners yang sudah
diketahui dan umumnya memiliki hubungan (relationship) yang cukup lama.
Informasi hanya dipertukarkan dengan partner tersebut. Dikarenakan sudah
mengenal lawan komunikasi, maka jenis informasi yang dikirimkan dapat disusun
sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan (trust).
2)
Pertukaran data (data exchange)
berlangsung berulang-ulang dan secara berkala, misalnya setiap hari, dengan
format data yang sudah disepakati bersama. Dengan kata lain, servis yang
digunakan sudah tertentu. Hal ini memudahkan pertukaran data untuk dua entiti
yang menggunakan standar yang sama.
3)
Salah satu pelaku dapat
melakukan inisiatif untuk mengirimkan data, tidak harus menunggu parternya.
d.
Model yang umum digunakan
adalah peer-to-peer, dimana processing intelligence dapat didistribusikan di
kedua pelaku bisnis.
b.
Business to Consumer (B2C)
Business to Consumer eCommerce memiliki karakteristik
sebagai berikut:
1)
Terbuka untuk umum, dimana informasi
disebarkan ke umum.
2)
Servis yang diberikan bersifat
umum (generic) dengan mekanisme yang dapat digunakan oleh khalayak ramai.
Sebagai contoh, karena sistem Web sudah umum digunakan maka servis diberikan dengan
menggunakan basis Web.
3)
Servis diberikan berdasarkan
permohonan (on demand). Konsumer melakukan inisiatif dan produser harus siap
memberikan respon sesuai dengan permohonan.
4)
Pendekatan client/server sering
digunakan dimana diambil asumsi client (consumer) menggunakan sistem yang
minimal (berbasis Web) dan processing (business procedure) diletakkan di sisi
server.
Business to Consumer eCommerce memiliki permasalahan yang berbeda. Mekanisme
untuk mendekati consumer pada saat ini menggunakan bermacam-macam pendekatan
seperti misalnya dengan menggunakan “electronic shopping mall” atau menggunakan
konsep “portal”.
Electronic shopping mall menggunakan web sites untuk menjajakan produk dan
servis. Para penjual produk dan servis membuat sebuah storefront yang
menyediakan katalog produk dan servis yang diberikannya. Calon pembeli dapat
melihat-lihat produk dan servis yang tersedia seperti halnya dalam kehidupan
sehari-hari dengan melakukan window shopping. Bedanya, (calon) pembeli dapat
melakukan shopping ini kapan saja dan darimana saja dia berada tanpa dibatasi
oleh jam buka toko.
c.
Perdagangan Kolabratif
(collaborative commerce)
Dalam c-commerce, para mitra bisnis berkolaborasi
(alih-alih membeli atau menjual) secara elektronik. Kolaborasi semacam ini
seringkali terjadi antara dan dalam mitra bisnis do sepanjang rantai pasokan.
d.
Consumen to consumen(C2C)
Dalam C2C seseorang menjual produk atau
jasa ke orang lain. Dapat juga disebut sebagai pelanggan ke palanggan yaitu
orang yang menjual produk dan jasa ke satu sama lain. Lelang C2C. Dalam lusinan
negara, penjualan dan pembelian C2C dalam situs lelang sangat banyak.
Kebanyakan lelang dilakukan oleh perantara, seperti eBay.com,
auctionanything.com; para pelanggan juga dapat menggunakan situs khusus seperti
buyit.com atau bid2bid.com.
e.
Comsumen to Business (C2B)
Dalam C2B konsumen memeritahukan
kebutuhan atas suatu produk atau jasa tertentu, dan para pemasok bersaing untuk
menyediakan produk atau jasa tersebut ke konsumen. Contohnya di priceline.com,
dimana pelanggan menyebutkan produk dan harga yang diinginkan, dan priceline
mencoba menemukan pemasok yang memenuhi kebutuhan tersebut.
f.
Perdagangan Intrabisnis
(Intraorganisasional)
Dalam situasi ini perusahaan
menggunakan ecommerce secara internal untuk memperbaiki operasinya. Kondisi
khusus dalam hal ini disebut sebagai e-commerce B2E(business to its employees)
yang digambarkan dalam studi kasus terbuka.
g.
Pemerintah keWarga
(Goverment to Citizen—G2C)
Dalam kondisi ini sebuah entitas (unit)
pemerintah menyediakan layanan ke para warganya melalui teknologi E-commerce.
Unit-unit pemerintah dapat melakukan bisnis dengan berbagai unit pemerintah
lainnya serta dengan berbagai perusahaan(G2B). E-goverment yaitu penggunaan
teknologi internet secara umum dan e-commerce secara khusus untuk mengirimkan
informasi dan layanan publik ke warga, mitra bisnis, dan pemasok entitas
pemerintah, serta mereka yang bekerja di sektor publik.
E-goverment menawarkan sejumlah manfaat potensial : E-govermant meningkatkan
efisiensi dan efektivitas fungsi pemerintah, termasuk pemberian layanan publik.
E-goverment memungkinkan pemerintah menjadi lebih transparan pada masyarakat
dan perusahaan dengan memberikan lebih banyak akses informasi pemerintah.
E-goverment juga memberikan peluan bagi masyarakat untuk memberikan umpan balik
ke berbagai lembaga pemerintah serta berpartisipasi dalam berbagai lembaga dan
proses demokrasi.
h.
Perdagangan Mobile(mobile
commerce-m-commerce).
Ketika e-commerce dilakukan dalam
lingkungan nirkabel, seperti dengan menggunakan telepon selluler untuk
mengakses internet dan berbelanja, maka hal ini disebut m-commerce.
C. Penggunaan E- Commerce
Dengan seiringnya perkembangan
teknologi kita dapat menikmati belanja tanpa harus face to face langsung dengan
pelaku yang kini kita kenal dengan istilah E-commerce. Banyaknya minat
pembelian membuat banyak perusahaan yang membuat situs-situs web contohnya,
Amazon http://www.amazon.comØ eBay
http://www.ebay.comØ
NetMarket http://www.netmarket.comØDalam
makalah ini kami mengambil salah satu contoh situs web yang menggunakan sistem
E commerce yaitu http://www.amazon.com. Situs ini termasuk jenis B2C (Business
to Consumer).
1.
Cara Pembelian Barang
Ketika anda siap untuk melakukan
penawaran, anda akan “checkout” atau keluar. Untuk pengunjung pertama anda akan
diminta untuk mengisi sebuah formulir data personal berserta informasi termasuk
nama, alamat tagihan, alamat pengiriman, pilihan pengiriman dan informasi
mengenai kartu kredit anda. Anda juga akan disuruh untuk memasukkan password
yang akan anda gunakan untuk mengakses data account anda untuk semua fitur
transaksi yang disediakan. Sekali anda mengkonfirmasikan informasi anda,
berarti anda sudah bisa melakukan pemesanan.
Untuk kembali ke Amazon.com, customer
dapat menggunakan sistem “I-Click”, supaya dapat melakukan transaksi kembali.
Ketika anda sudah selesai melakukan transaksi, maka akan dikirimkan konfirmasi
ke email anda. Kemudian email yang kedua akan dikirimkan ketika barang yang
sudah dipesan dikirimkan. Sebuah database akan memonitor atau memantau status
dari semua pengiriman. Anda juga dapat mengatur status dari pemesanan anda
sampai barang yang anda pesan tersebut meninggalkan Amazon.com atau anda beli.
2.
Cara Pembayaran
Metode pembayaran dari setiap barang
yang dibeli melalui Amazon cukup mudah, ada beberapa pilihan yang ditawarkan:
a.
Menggunakan Amazon.com Visa
Card
b.
Menggunakan Kartu Kredit
Visa/Mastercard milik anda
c,
Menggunakan Pay Pal.
Pada situs Amazon http://www.amazon.com
juga menyediakan layanan yang mempermudah customers (pembeli) untuk membuat
Amazon.com Visa Card secara online langsung disitusnya.
3.
Cara Pengiriman Barang
Ada beberapa pilihan pengiriman barang
yang ditawarkan oleh amazon.com untuk kenyamanan konsumen:
a.
Standard International Shipping
b.
Expedited International
Shipping
c.
atau Priority International
Courier
Semakin cepat waktu pengiriman, biaya
pengiriman tentu juga lebih besar. Setiap proses export / import barang pasti
melalui proses pemeriksaan oleh Bea dan Cukai. Adapun cara alternative
pengiriman melalui jasa yang lain yaitu jasa FedEx atau DHL.
D. Tinjauan Hukum Indonesia
tentang Transaksi Elektronik
Kebebasan Informasi Publik. Kebebasan itu tiada yang mutlak, segencar apapun manusia
memperjuangkan kebebasannya, seperti yang dikatakan oleh bebarapa filsuf bahwa
there is no absolute freedom. Demikian pula dengan kebebasan informasi.
Kebebasan informasi public yang kini kian hangat dibicarakan makin hari makin
meluas pokok pembahasannya, apalagi dengan dikeluarkannya Undang-Undang
Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh pemerintah. Masalahnya adalah,
dimanakah batas-batas yang perlu diberikan agar kebebasan informasi ini dapat
dilaksanakan dengan tetap dihormati dan menghormati semua orang?
Kebebasan atas informasi yang kini tengah diupayakan
agar diatur dalam perundang-undangan dengan lebih jelas dan terperinci,
merupakan suatu kebebasan yang dijamin oleh konstitusi, sehingga merupakan
suatu constitutional rights sebagaimana dirumuskan dalam pasal 28F Amandemen
kedua UUD 1945, yang berbunyi:
“…setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia…”
Amandemen tersebut merupakan penguatan dan pengulangan atas ketentuan yang
persis sama yang telah dirumuskan sebelumnya pada tahun 1999 melalui pasal 14
UU No.39 Tahun 1999. Tujuan utama adanya ketentuan yang sacara tegas mengatur
kebebasan informasi adalah:
1.
mendorong demokrasi dengan
memastikan adanya akses publik pada informasi dan rekaman data dan informasi,
2.
meningkatkan akses publik pada
data dan informasi,
3.
memastikan agar lembaga mematuhi
jangka waktu kadaluarsa,
4.
memaksimalkan kegunaan data dan
informasi lembaga.
Di Indonesia, pengaturan mengenai
kebebasan informasi public sudah dimuat dalam pasal-pasal KUHP. Dari beberapa
yang ada, diantaranya adalah:
” Pasal 112 mengenai surat, kabar atau
keterangan yang harus dirahasiakan karena kepentingan negara (pidana penjara
selama-lamanya 20 tahun),
” Pasal 124 mengenai rahasia militer
(pidana penjara 15 tahun),
” Pasal 322 mengenai rahasia jabatan
(pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya
Rp.9.000,00),
” Pasal 323 tentang rahasia perusahaan,
” Pasal 369 mengenai rahasia pribadi
yang dibuka untuk memeras seseorang (sanksi pidana penjara selama-lamanya 4
tahun),
” Pasal 430-434 mengenai kerahasian
surat menyurat melalui kantor pos atau kerahasiaan hubungan melalui telepon
umum (pidana penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan),
Dalam ketentuan diatas sangat jelas
bahwa yang diatur lebih banyak merupakan upaya memberikan informasi daripada
memperoleh informasi. Namun seperti yang kita tahu pada dasarnya inti dapat
saja bermacam-macam, baik positif maupun negatif. Bahwasanya ketentuan dalam
KUHP bermaksud untuk memberikan perlindungan hukum pada informasi, pemilik
informasi, dan mereka yang mempunyai tanggung jawab untuk memiliki informasi
sudahlah jelas. Hal yang perlu dikuatkan dengan adanya UU untuk memperoleh
kebebasan informasi adalah meletakkan landasan hukum bagi orang yang
berkehendak memiliki informasi yang bersifat publik, hal mana berhubungan erat
dengan public accountability suatu lembaga yang merupakan bagian dari good
governance, di mana hal ini juga berlaku bagi Indonesia sebagai Negara yang
mengedepankan demokrasi sebagai landasan berkebangsaannya.
Dengan demikian sedikitnya terdapat dua
masalah yang harus diperhatikan dalam menyusun UU Kebebasan Informasi, yakni:
a)
hak warga untuk memperoleh
informasi dari lembaga publik, dan
b)
hak warga dan lembaga tertentu
untuk melindungi pribadinya (right to privacy) dan pengecualian-pengecualian
atas hak atas kebebasan informasi public..
Di Amerika Serikat, dalam kaitannya
dengan kebebasan informasi ini, sejumlah informasi yang dikecualikan dari akses
publik dan digolongkan kedalam sembilan exemption adalah yang menyangkut:
a)
keamanan nasional (National
Security) dan politik luar negeri , rencana militer, , persenjataan, data iptek
yang menyangkut keamanan nasional, dan data intelijen,
b)
ketentuan internal lembaga,
c)
informasi yang secara tegas
dikecualikan oleh UU untuk dapat diakses publik,
d)
informasi bisnis yang bersifat
rahasia,
e)
memo internal pemerintah,
f)
informasi pribadi (Personal
Privacy),
g)
data yang berkenaan dengan
penyidikan, informasi lembaga keuangan, dan
h)
informasi dan data geologis dan
geofisik mengenai sumbernya.
Harus diingat bahwa kekecualian diatas
bersifat diskresioner, tidak wajib, dan diserahkan pada lembaga yang bersangkutan.
Negara di Asia yang memiliki ketentuan serupa misalnya Thailand, yang
memberlakukan Official Information Act pada tahun 1997. pengecualian atas
informasi yang dapat di akses publik dalam negara ini, mirip dengan ketentuan
yang diatur dalam Freedom of Information Act
Amerika Serikat, yakni informasi yang :
a)
dapat membahayakan istana,
b)
yang dapat membahayakan
keamanan nasional, hubungan international atau keuangan nasional,
c)
menghambat penegakaan hukum,
d)
merupakan informasi atau
nasihat dari lembaga negara yang bersifat internal,
e)
yang dapat membahayakan keselamatan
atau nyawa seseorang,
f)
informasi pribadi atau rekam
medik yang publikasinya akan mengancam the right of privacy, dan
g)
informasi resmi yang dilindungi
perundang-undangan atau yang diberikan oleh seseorang dan harus dijaga
kerahasiannya (pasal 14 s/d 15 ayat 6 (Official Information Act).
Sama halnya dengan kedua contoh yang
telah diungkapkan di atas maka keberadaan UU Kebebasan informasi di Indonesia,
sebagai salah satu pendorong demokrasi, dengan demikian, memerlukan penjabaran
yang sangat teliti, rinci dan jelas, agar tidak justru menjadikan kekacauan
dalam negara karena tidak adanya rahasia. maka hal pertama yang harus dipahami
bersama pada konteks kebebasan informasi public adalah bahwa:
a)
tidak semua informasi merupakan
bahan yang bebas dipublikasikan,
b)
penjabaran mengenai informasi
merupakan bahan yang bebas harus dirumuskan dengan jelas,
c)
pembatasan atas kebebasan
informasi menyangkut,kepentingan nasional/keamanan negara (militer, ekonomi,
keuangan), kerahasiaan pribadi warga masyarakat,
d)
pelanggaran atas pengecualian
atas hak atas kebebasan informasi yang diberi sanksi pidana harus dirumuskan
dengan teliti dan tegas.
Kedua restriksi dalam butir 3 diatas
juga diakui oleh komunitas internasional, sebagaimana dirumuskan dalam pasal 19
International Covenant on Civil and Political Rights yang intinya menentukan
bahwa
“the right to freedom of expression… and information…may …be subject to certain
restriction, but these shall only be such as are provided by law and are
necessary: a) for respects of the rights or reputation of others, b)for the
protection of national security or of public order, or of public health or
morals.“
Kepentingan negara, merupakan salah satu kata kunci yang membatasi kebebasan
informasi, dan sejumlah kebebasan lainnya pula, sebagaimana dicantumkan dalam
Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional. Makna dan cakupan kata ini sebenarnya
harus mendapatkan suatu rumusan yang tegas, agar tidak memiliki arti ganda /
multi-tafsir (multi-interpretable) yang pada akhirnya membawa ketidak pastian
hukum. Dikaitkan dengan ketentuan dalam ketentuan dalam KUHP, yang termasuk
dalam kategori ini adalah pasal 112 dan 124 (mengenai surat, kabar atau
keterangan yang harus dirahasiakan karena kepentingan Negara dan rahasia
militer).
Sehingga pembahasan mengenai kebebasan
informasi public ini tidak bisa dilepaskan dengan kearsipan. Agar tidak
menimbulkan kebingungan antara perihal kebebasan informasi public dan perihal
hak privasi dan informasi kenegaraan. Dengan demikian perlu adanya definisi
yang jelas mengenai arsip, yang mencakup semua naskah yang dibuat dan terima
oleh lembaga negara, badan pemerintahan, swasta maupun perorangan. Karena jelas
bahwa hal ini dapat membuat petugas arsip kesulitan dalam memberikan arsip bagi
public. Untuk mengatasi hal ini selayaknya dibuat klasifikasi arsip yang harus
dirahasiakan karena sifatnya, misalnya:
a)
informasi khusus tentang
militer dan persenjataannya dibuat klasifikasi lembaga ini sehingga dapat
digunakan untuk melemahkan/menghancurkannya,
b)
informasi mengenai system
keamanan presiden dan penjabat negara lain yang perlu mendapatkan perlindungan
negara,
c)
informasi yang dikumpulkan
negara mengenai proses peradilan pidana, yang apabila dapat diakses publik
dapat menghambat berjalannya proses ini (misalnya mengenai keberadaan saksi
pelapor yang menurut UU harus disembunyikan identitasnya dan dilindungi
keselamatannya), atau dimanfaatkan oleh tersangka sehingga hukum dan keadilan
tidak dapat ditegakkan,
d)
informasi yang berkenaan dengan
sumber-sumber alam tertentu yang dianggap penting oleh negara, yang diperoleh
melalui penelitian yang rinci dan akurat dan menelan biaya besar, sehingga
publikasinya dapat merugikan negara,
e)
informasi mengenai test yang
dipergunakan negara untuk menentukan promosi orang dalam jabatan tertentu,
f)
informasi mengenai laporan
tentang lembaga keuangan tertentu, dll.
Adanya pembatasan semacam ini diperlukan
untuk memberikan kepastian pada warga masyarakat sehingga petugas informasi
dalam lembaga yang bersangkutan merasa nyaman dalam melaksanakan tugasnya dan
tidak dibayangi ketentuan yang tidak perlu, sedangkan masyarakat memahami
pentingnya informasi yang bersangkutan untuk dirahasiakan, dan tahu bagaimana
cara untuk memperoleh, menangani dan bertanggung jawab akan informasi yang ia
peroleh
Undang_Undang Informasi Transaksi Elektronik Terkait dengan Undang-Undang
Informasi Transaksi Elektronik, atau yang lebih dikenal dengan singkatan
UU-ITE, yang kini menjadi sebuah perdebatan walaupun sudah disetujui oleh DPR
pada April 2008, banyak pihak yang menilai bahwa isi dari UU tersebut mengancam
semua pengguna dan penyedia informasi seperti pembaca, pembuat blog/web, pers,
dan lainnya. Tak hanya itu, di DPR juga telah ada rancangan undang-undang
Tindak Pidana Bidang Teknologi
Informasi. Jika dibaca sepintas tanpa menelaah lebih dalam, UU ITE ini memang
terkesan hanya sebagai juru selamat bagi keamanan transaksi elektronik atau
pornografi di internet, seperti yang selama ini banyak diberitakan media.
Beberapa hal yang dianggap menjadi kekurangan-kekurangan dari UU-ITE dapat
dilihat dari salah satu dokumen sumber di internet yaitu situs yang
beralamatkan : http://www.isocid.net/kelemahanuuite.pdf. Selain itu salah satu
pendapat yang beredar cukup luas di internet mengenai UU ITE adalah:
“UU ini telah jauh melenceng dari misi
awalnya yang hendak melindungi perdagangan dan transaksi elektronik. UU ITE
malah melangkah jauh dengan mencampuri hak-hak sipil yang merupakan bagian dari
kebebasan dasar yang harus dapat dinikmati oleh setiap orang yaitu kemerdekaan
berpendapat yang dilindungi UU 1945 dan piagam PBB soal HAM,” kata Wayan
Suardana alias Gendo yang dipenjara enam bulan karena pasal karet KUHP soal
penghinaan pada kasus pembakaran gambar presiden.
Setelah sedikit proses analisis,
ternyata walaupun sudah disahkan oleh legislative, masih banyak juga yang
berpendapat bahwa UU ITE masih rentan terhadap pasal karet, atau pasal-pasal
yang intepretasinya bersifat subjektif/individual. Memang UU ini tidak bisa
berdiri sendiri, dapat dikatakan bahwa UU ini ada hubungan timbal balik dengan
RUU Anti-Pornografi, yang notabene juga sedang gencar-gencarnya dibahas.
Secara umum, ada beberapa aspek yang
dilindungi dalam UU ITE, antara lain yang pokok adalah:
a)
Orang secara pribadi dari
penipuan, pengancaman, dan penghinaan.
b)
Sekumpulan
orang/kelompok/masyarakat dari dampak negative masalah kesusilaan, masalah
moral seperti perjudian dan penghinaan SARA.
c)
Korporasi (perusahaan) atau
lembaga dari kerugian akibat pembocoran rahasia dan informasi financial juga
exploitasi karya.
Dan yang dianggap sebagai ‘pasal-pasal
rawan masalah’ adalah antara lain:
Pasal 27 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak:
a)
mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
b)
mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian;
c)
mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
d)
mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman;
Terlihat bahwa ternyata yang berusaha dilindungi oleh
UU ini juga dianggap sebagai bagian yang perlu direvisi. Beberapa pihak,
khususnya kolumnis, blogger, dan sejenisnya merasa bahwa pasal tersebut
mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi. Bahkan sebelum disetujui,
pasal 27 ayat 3 ini dipermasalahkan juga oleh Dewan Pers diajukan judicial
review ke MK.
E. Penutup
UU ITE merupakan cyberlaw-nya
Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para
pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra
Indonesia di level internasional. Upaya pemerintah untuk menjamin keamanan
transaksi elektronik melalui UU ITE ini patut diapresiasi. Tapi mata dan
pikiran juga tetap siaga pada isi peraturan yang berkemungkinan melanggar hak
asasi manusia untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan kritis.
Daftar Rujukan/ Pustaka
Chaudhury,
Abijit & Jean-Pierre Kuilboer (2002), e-Business and e-Commerce
Infrastructure, McGraw-Hill, ISBN
0-07-247875-6
-
Seybold,
Pat (2001), Customers.com, Crown Business Books (Random House), ISBN
0-609-60772-3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar