Selasa, 17 April 2012

Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Daerah Dengan Implementasi Hak Asasi Manusia Di Dalam NKRI Disampaikan oleh : Prof.Dr. H.Rukmana Amanwinata, S.H., M.H. Fakultas Hukum UNPAD 2011




Pengaturan Pemerintahan Daerah Dalam  
          Peraturan Perundang
- undangan
Di Indonesia


A.1 Landasan Kontitusional Desentralisasi

Pasal 18 Ayat (5) UUD 1945


      Pemerintahan daerah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat















Otonomi Luas


Penjelasan Undang-undang No. 22 Tahun 1999  mendefenisikan kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, agama, serta kewenangan lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Disamping itu keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraanya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.





















Lanjutan,


1. Otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.

2. Melalui otonomi luas daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan,keistimewaan dan kekhususan serta potensi keragaman daerah dalam sistem NKRI.




























Tujuan Otonomi Daerah


Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

































Urusan yang diselenggarakan pemerintahan daerah


       1. Urusan wajib, artinya urusan yang harus diselenggarakan oleh setiap daerah otonom (Provinsi dan Kabupaten/Kota). Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, dan prasarana lingkungan dasar.

       2. Urusan pilihan, terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah























A.2   Pengaturan Pemerintahan Daerah

        UU No. 1 Tahun 1945  Tentang 

 Peraturan Mengenai Kedudukan 

 Komite Nasional Indonesia Daerah

        UU No. 22 Tahun 1948

 Tentang Pemerintahan Daerah    

        UU No. 1 Tahun 1957 Tentang

 Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah   

        UU No. 18 Tahun 1965 Tentang

 Pokok-Pokok  Pemerintahan Daerah     



























Lanjutan,

-
UU No. 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok 
  Pemerintahan Di Daerah.
    
- UU No. 22 Tahun 1999 Tentang
 
Pemerintahan Daerah
    
- UU No.32 Tahun 2004 Tentang
  Pemerintahan Daerah,sebagaimana telah diubah
  oleh UU No. 12 Tahun 2008.


 
Pada masa reformasi ini, terjadi perubahan yang
 
mendasar dari pemerintahan  yang sentralistik ke
  pemerintahan yang
desentralistik.
 
Inilah yang biasa disebut era otonomi daerah.





















Desentralisasi


Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari bahasa latin yaitu “de” = lepas dan “centerum” = pusat. Jadi berdasarkan peristilahannya, desentralisasi adalah melepaskan dari pusat. Istilah “autonomie” berasal dari bahasa Yunani (autos = sendiri; nomos = undang-undang) dan berarti perundang-undangan sendiri (zelfwetgeving) atau dapat membuat perundang-undangan sendiri, dapat mengatur kepentingannya sendiri.



























Lanjutan,


Secara normatif, penyerahan kewenangan pemerintah pusat kepada pihak lain ( pemerintah daerah ) untuk dilaksanakan disebut dengan desentralisasi. Desentralisasi sebagai suatu sistem yang dipakai dalam sistem pemerintahan merupakan kebalikan dari sentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, kewenangan pemerintah baik di pusat maupun di daerah, dipusatkan dalam tangan pemerintah pusat. Dalam sistem desentralisasi, sebagian kewenangan pemerintah pusat diserahkan kepada pihak lain untuk dilaksanakan, yang secara khusus, persoalan daerah diserahkan kepada pemerintahan di daerah.





















Alasan dianutnya desentralisasi


1.   Dilihat dari sudut politik sebagai permainan kekuasaan, desentralisasi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak saja yang akhirnya dapat mengakibatkan tirani.


2.   Dalam bidang politik penyelenggaraan desentralisasi dianggap sebagai tindakan pendemokrasian, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam mempergunakan hak-hak demokrasi.


3. Dari sudut teknis organisatoris pemerintahan, alasan mengadakan pemerintahan daerah (desentralisasi) adalah semata-mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efesien. Apa yang dianggap lebih utama untuk diurus oleh pemerintah setempat pengurusannya diserahkan kepada daerah. Hal-hal yang lebih tepat di tangan pusat tetap diurus oleh pemerintah pusat.





4. Dari sudut kultural, desentralisasi perlu diadakan supaya perhatian dapat sepenuhnya ditumpahkan pada kekhususan suatu daerah, seperti geografis, keadaan penduduk, kegiatan ekonomi, kebudayaan, atau latar belakang sejarahnya.


5. Dari sudut kepentingan pembangunan ekonomi, desentralisasi diperlukan karena pemerintah daerah dapat lebih berkonsentrasi dan secara langsung membantu pembangunan tersebut






























B. Implementasi Hak Asasi Manusia Dalam
    Peraturan Perundang-undangan Tentang
Pemerintahan Daerah


B.1 Landasan Konstitusional HAM


       Pasal 28A s.d. 28J UUD 1945

       Pada dasarnya mengatur HAM sipil dan politik, HAM sosial, ekonomi, dan budaya, serta HAM

atas pembangunan (HAM generasi ketiga).Pada hakikatnya ketentuan tentang HAM ini dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan perundang undangan lainnya,khususnya Daerah.

Adapun pengaturan HAM di dalam UU, sudah terdapat beberapa UU, antara lain UU No. 39 Tahun 1999. Tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000.  Tentang Pengadilan HAM








B.2 Pengaturan HAM Dalam Perundang -undangan Daerah


UU No. 1 Tahun 1945     karena hanya mengatur  tentang Kedudukan Komite Nasional Indonesia Daerah(KNID), belum terdapat pasal yang mengatur tentang kewenangan daerah, jadi tentang HAM juga belum ada pengaturannya

UU No. 22 Tahun 1948, juga belum ada pasal-pasal yang mengatur secara tegas tentang hal-hal apa saja yang menjadi kewenangan/urusan daerah, tetapi dalam Penjelasan UU tersebut disebutkan urusan /kewenangan daerah akan dicantumkan dalam UU tentang Pembentukan Daerah, seperti Provinsi Jawa Barat dibentuk melalui UU No. 11 Tahun 1950


















 UU No.1 Tahun 1957


- Tidak mengatur secara tegas tentang urusan rumah           

   tangga daerah
-
Menganut sistem otonomi riil
- Pasal 31 ayat (2) dapat diartikan  bahwa urusan-urusan Daerah ditentukan di dalam peraturan pembentukan  Daerah. Jadi, berdasarkan Pasal Pasal 31 ayat (2) UU No.1 Tahun 1957 tersebut, urusan rumah tangga daerah terdapat di dalam peraturan atau undang-undang pembentukan Daerah. Beberapa dari urusan rumah tangga Daerah itu menyangkut masalah HAM atau merupakan implementasi HAM, yang misalnya di dalam UU tentang pembentukan Jawa Barat ( UU No.11 Tahun 1950) meliputi antara lain urusan perburuhan, sosial, pendidikan, pengadjaran dan kebudayan, dan urusan kesehatan (lihat  Paal 4 UU No.11 Tahun 1950).








UU No. 18 Tahun 1965


Pasal 39 ayat (2)  menyebutkan dengan tidak mengurangi kententuan dimaksud dalam ayat (1), dalam Undang-Undang pembentukan Daerah sebagai pangkal ditetapkan urusan-urusan yang termasuk rumah tangganya disertai alat perlengkapan dan pembiayaannya serta sumber-sumber pendapatan yang pertama dari Daerah itu.

Dari Pasal 39 ayat (2) tersebut
dapat dikemukakan bahwa mengenai  kewenangan/urusan daerah tidak disebutkan secara tegas dalam pasal-pasal, tetapi dianggap sudah diatur di dalam UU pembentukan Daerah (misalnya provinsi Jawa Barat  berdasarkan UU No. 11 tahun 1950). Di dalam UU tersebut yang merupakan implemenntasi HAM  adalah antara lain urusan perburuhan, sosial, pendidikan , pengadjaran dan kebudayan, dan urusan kesehatan (lihat  Paal 4 UU No. 11 Tahun 1950).










UU Nomor 5 Tahun 1974


-       Tidak menganut prinsip otonomi luas atau otonomi seluas luasnya, tetapi menganut otonomi nyata dan bertanggung jawab

-       Mengenai kewenangan/urusan daerah tidak disebutkan secara tegas dalam pasal-pasal, tetapi sama atau meneruskan UU no. 18 Tahun 1965 terdapat dalam UU pembentukan daerah (misalnya provinsi Jawa Barat berdasarkan UU No. 11 Tahun 1950). Di dalam UU No. 11 Tahun 1950 tersebut yang merupakan implemenntasi
 HAM  adalah antara lain urusan perburuhan, sosial,
pendidikan , pengadjaran dan kebudayan, serta urusan kesehatan (lihat  Pasal 4 UU No. 11 Tahun 1950).









Lanjutan,


-       Menurut UU ini, Urusan pemerintahan yang telah diserahkan, dapat  ditambah dan dapat ditarik    kembali
Menurut Pasal 8 ayat (1) urusan pemerintahan yang telah diserahkan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah dan menurut Pasal 9 urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah dapat ditarik kembali dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat.
Dengan demikian, menurut UU No.5 Tahun 1974, urusan/kewenangan yang menjadi urusan/kewenangan Daerah terdapat di dalam UU pembentukan Daerah dan PP yang mengatur penambahan urusan dan PP yang mengatur penarikan urusan.   Di dalam UU  dan PP tersebut yang merupakan implementasi HAM  adalah antara lain urusan/kewenangan
kesehatan, pendidikan, sosial, dan perburuhan.






Lanjutan,

Contoh Undang-Undang pembentukan daerah adalah Undang-Undang No.11 Tahun 1950 tentang pembentukan provinsi Jawa Barat . Adapun contoh PP tentang penyerahan urusan adalah PP No.51 Tahun 1952 jo .UU.No 24 Tahun 1956 tentang Kesehatan  dan PP No.65 Tahun 1951 jo.UU.No 24 Tahun 1956 tentang pendidikan dan kebudayaan. Dengan demikian, implementasi HAM menurut Undang-Undang No.5 Tahun 1974 antara lain menyangkut urusan  kesehatan , pendidikan dan kebudayaan, sosial, dan perburuhan.














UU No. 22 tahun 1999



Di dalamUU No. 22 Tahun 1999, mengenai  kewenangan/urusan daerah tidak disebutkan secara tegas dalam pasal-pasal, tetapi menurut Penjelasan UU tersebut, kewenangan daerah akan  datur  didalam peraturan pelaksanaan, yaitu PP No.25 Tahun 2000.Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom.  Adapun kewenangan yang menyangkut HAM adalah antara lain  bidang ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan,dan kebudayaan, sosial, dan bidang  lingkungan hidup. Dengan demikian ,implementasi HAM dari UU No.22 Tahun 1999 terlihat di dalam PP No.25 Tahun 2000.Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
















UU No. 32 Tahun 2004

Di dalam UU No. 32 Tahun 2004  sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008  tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah diatur secara tegas tentang apa-apa saja yang menjadi kewenangan/urusan daerah sebagaimana diatur pada Pasal 13 (untuk urusan/kewenangan provinsi) dan Pasal 14 (untuk urusan
/kewenangan kabupate/kota).

Adapun urusan/kewenangan yang merupakan implementasi HAM antara lain, penanganan bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial, pelayanan bidang ketenagakerjaan, pengendalian lingkungan hidup, pelayanan kependudukan dan catatan sipil..

















Lanjutan,

Dengan demikian, masalah HAM sudah secara tegas dan jelas diimplementasikan di dalam UU No. 32 Tahun 2004.
Selanjutnya tentang urusan/ kewenangan Daerah pada masa UU Nomor 32 Tahun 2004 terdapat pula di dalam PP No. 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.  Jadi, dari seluruh urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, sebagian merupakan urusan pemerintahan yang menyangkut HAM atau merupakan Implementasi HAM. Adapun urusan yang menyangkut HAM antara lain pendidikan, kesehatan, penataan ruang, lingkungan hidup, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, serta kebudayaan dan pariwisata (lihat Pasal 2 ayat (4) PP No.38 Tahun 2007)





C. Kesimpulan


1. Melalui penyelengaraan urusan pemerintahan, baik yang wajib maupun yang bersifat pilihan, ternyata perlindungan dan jaminan HAM oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia pada umumnya  telah diimplementasikan dengan cukup baik, antara lain seperti hak memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, ketenagakerjaan, pelestarian lingkungan hidup, serta perlindungan dan pengembangan budaya lokal. Tetapi tentu saja belum terimplentasikan sepenuhnya karena berbagai hambatan, seperti misalnya masih terbatasnya PAD dan masih kurangnya SDM yang profesional. Dengan perkataan lain, ….


















Lanjutan,


…  dapat dikemukakan bahwa harmonisasi peraturan perundang-undangan  daerah dengan implementasi HAM sudah berjalan dengan relatif cukup baik, hal ini terlihat dari urusan/kewenangan  daerah yang makin bertambah yang menyangkut implementasi HAM, seperti penataan ruang, lingkungan hidup, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, serta kebudayaan dan pariwisata (lihat Pasal 2 ayat (4) PP No.38 Tahun 2007), serta tidak ada pertentangan atau sejalan  antara masalah HAM yng diatur di dalam UUD 1945 dengan peraturan perundang-undangan daerah beserta peraturan pelaksanaannya.

















 Lanjutan,           

2. Dianutnya konsep desentralisasi memang
  
banyak kalangan yang melihatnya dari berbagai
  
macam perspektif, namun semua tetap pada
  
satu kesimpulan umum bahwa desentralisasi
  
merupakan konsep pemerintahan yang
  
demokratis. Hal ini dengan sendirinya akan
  
menyampingkan konsep-konsep pemerintahan
  
yang sentralistis.


3. Di Indonesia, penyelenggaraan otonomi daerah
    yang konstitusional adalah penyelenggaraan
    pemerintahan  daerah yang tetap harus  sejalan
   dengan konsep/sistem Negara Kesatuan.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar