Minggu, 13 Mei 2012

PERJANJIAN PEMBORONGAN ANTARA DINAS BINA MARGA DAN PENGAIRAN KABUPATEN TASIKMALAYA DENGAN CV BUANA KARANG TENTANG PENINGKATAN JALAN CIPARI–PASIRBADAK, KECAMATAN KARANGNUNGGAL, KABUPATEN TASIKMALAYA DIHUBUNGKAN DENGAN BAGIAN KE-6 BAB VII A KUH PERDATA (Usulan Penelitian)

A.    Latar  Belakang  Penelitian

Indonesia kini giat-giatnya membangun dalam segala bidang.  Tujuan pembangunan ialah untuk masyarakat adil dan makmur yang  merata  di segala bidang berdasarkan Pancasila sebagai falsafah Negara Republlik  Indonesia.

Pembangunan yang diatur dalam GBHN ini diarahkan untuk  memperlancar arus pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan  masyarakat di seluruh wilayah tanah air, yang meliputi pembangunan  sarana-sarana gedung, maupun jalan. Peraturan mengenai perjanjian pemborongan diatur dalam KUH Perdata bagian ke-6 BAB VII A.

CV Buana Karang yang berdomisili di Kampung Batuceuri RT/RW. 04/02 Desa Cikukulu, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, telah mengikuti prosedur pelelangan berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan dan Peraturan Pengembangan Jasa Kontruksi Nomor : 11a Tahun 2008 Tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi, guna ikut serta dalam menenangkan Proyek Pemborongan peningkatan jalan Cipari-Pasirbadak.

 

Sebagai tindak lanjut, bahwa CV Buana Karang memenangkan  tender  tersebut, maka Dinas Bina Marga dan Pengairan, sebagai wakil dari pihak Pemerintah, telah mengadakan perjanjian Pemborongan peningkatan jalan Cipari-Pasirbadak dengan CV Buana Karang.

Karena penulis berhasrat guna meneliti tentang prosedur  terjadinya Perjanjian Pemborongan peningkatan jalan Cipari-Pasirbadak di Kabupaten  Tasikmalaya,  dan hambatan-hambatan  apa yang  terjadi  pada  pelaksanaan  Perjanjian tersebut dihubungkan dengan  bagian ke-6 BAB VII A KUH Perdata.

B.     Identifikasi  Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, penulis mengemukakan  masalah-masalah yang akan dikaji dalam   skripsi ini diidentifikasi sebagai berikut :

1.      Apakah perjanjian pemborongan antara Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Tasikmalaya dengan CV Buana Karang tentang peningkatan jalan Cipari-Pasirbadak, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten  Tasikmalaya memberlakukan bagian ke-6 BAB VII A KUH Perdata ?

2.      Apakah perjanjian pemborongan antara Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Tasikmalaya dengan CV Buana Karang tentang peningkatan jalan Cipari-Pasirbadak, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten  Tasikmalaya sesuai dengan bagian ke-6 BAB VII A KUH Perdata ?

 

C.    Tujuan  Penelitian

Penetapan tujuan yang tepat, demikian menurut pandangan Jack Canfield,[1] merupakan salah satu prinsip terpenting untuk sukses. Penulis sepakat dengan Jack Canfield, bahwa dengan tujuan yang jelas akan memudahkan untuk menentukan langkah-langkah yang selayaknya dilakukan. Demikian halnya dengan penelitian yang terdapat dalam skripsi ini. Tujuan yang hendak dicapai oleh penulis dalam penelitian ini yaitu :

1.      Untuk mengetahui bagaimana ketentuan yang berlaku dalam perjanjian pemborongan antara Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Tasikmalaya dengan CV Buana Karang tentang peningkatan jalan Cipari-Pasirbadak, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten  Tasikmalaya.

2.      Untuk mengetahui bagaimana perjanjian pemborongan antara Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Tasikmalaya dengan CV Buana Karang tentang peningkatan jalan Cipari-Pasirbadak, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten  Tasikmalaya memberlakukan bagian ke-6 BAB VII A KUH Perdata.

 

D.    Metode Penelitian

Metodologi yang dipergunakan adalah:

1.      Metode Pendekatan: Yuridis Normatif

Yaitu, tentang materi perjanjian pemborongan antara Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Tasikmalaya dengan CV Buana Karang tentang peningkatan jalan Cipari-Pasirbadak, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten  Tasikmalaya dihubungkan dengan bagian ke-6 BAB VII A KUH Perdata.

2.      Teknik Pengumpulan Data:

a.       Pengumpulan data dilakukan dengan study dokumen untuk memperoleh data skunder.

b.      Penelitian Lapangan.

c.       Wawancara.

3.      Analisis Data :

Data sekunder yang diperoleh disusun secara sistematis dan kemudian dianalisis secara yuridis untuk memperoleh gambaran tentang pokok permasalahan.

 

E.     Kerangka Pemikiran

Perjanjian Pemborongan Bangunan pada asasnya dibuat dalam bentuk tertulis, karena selain berguna bagi kepentingan pembuktian, juga dengan pengertian bahwa perjanjian yang mengandung resiko bahaya yang menyangkut keselamatan umum dan tertib bangunan.[2] Sehingga lazimnya Perjanjian Pemborong Bangunan juga dibuat dalam bentuk perjanjian standar, yang menyangkut segi yuridis dan segi teknisnya yang termuat dalam rumusan kontrak. Jadi pada pelaksanaan perjanjian selain mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam KUH Perdata, juga ketentuan-ketentuan dalam perjanjian standarnya, yaitu :

1.      Peraturan standar yang ditetapkan oleh satu pihak yaitu oleh pengguna sepihak, yaitu oleh suatu Departemen, yakni yang dibuat oleh Departemen Pekerjaan Umum.

2.      Peraturan standar yang dibuat oleh suatu organisasi perusahan sendiri tanpa campur tangan penguasa. Misalnya, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Pengangkutan, membuat peraturan standar tentang asuransi dan pengangkutan.

3.      Peraturan standar yang dibuat atas dasar kerjasama antara Pemerintah dengan organisasi perusahan, yaitu antara Departemen Pekerjaan Umum dengan organisasi pekerjaan Pemborong Bangunan.[3]

 

Peraturan standar demikian sepanjang menyangkut pemborongan Pekerjaan Umum di Indonesia ditetapkan oleh penguasa. Dalam hal ini Departemen Pekerjaan Umum. Peraturan standar tersebut menyangkut segi yuridis dan segi teknisnya. Sedang ketentuan-ketentuan mengenai prosedur pelelangan pekerjaan atau penunjukan langsung, tercantum dalam Keputusan Presiden (yang ditetapkan setiap tahun) mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yaitu ketentuan Pasal-Pasal tentang pelaksanaan pekerjaan untuk pemborongan.

Mengenai isi dari Perjanjian Pemborongan pada umumnya memuat, mengenai :

a.       Luas pekerjaan yang harus dilakukan dan memuat uraian tentang pekerjaan dan syarat-syarat pekerjaan yang disertai dengan gambar (bestek) dilengkapi dengan uraian tentang bahan material, alat-alat dan tenaga kerja yang diperlukan.

b.      Penentuan tentang harga pemborongan.

c.       Mengenai waktu penyelesaian pekerjaan. 

d.      Mengenai sanksi dalam hal terjadinya wanprestasi.

e.       Tentang resiko dalam hal terjadinya overmacht.

f.       Penyelesaian jika terjadi perselisihan.

g.       Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian pemborongan.[4]

 

 

F.     Sistematika Penulisan

BAB I. PENDAHULUAN

.......

BAB II. PERJANJIAN PADA UMUMNYA

........

BAB III. PERJANJIAN PEMBORONGAN ANTARA DINAS BINA MARGA DAN PENGAIRAN KABUPATEN TASIKMALAYA DENGAN CV BUANA KARANG TENTANG PENINGKATAN JALAN CIPARI – PASIRBADAK, KECAMATAN KARANGNUNGGAL, KABUPATEN TASIKMALAYA

.........

BAB IV. PERJANJIAN PEMBORONGAN DINAS BINA MARGA DAN PENGAIRAN KABUPATEN TASIKMALAYA DENGAN CV BUANA KARANG TENTANG PENINGKATAN JALAN CIPARI – PASIRBADAK, KECAMATAN KARANGNUNGGAL, KABUPATEN TASIKMALAYA DIHUBUNGKAN DENGAN BAGIAN KE-6 BAB VII A KUH PERDATA

................

BAB V. SIMPULAN DAN SARAN

................

DAFTAR PUSTAKA

Daftar Pustaka

LAMPIRAN

Lampiran

G. Daftar Pustaka

 

Canfield, Jack, The Succes Principles, Gramedia, Jakarta, 2006.

Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2006.

Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Putra A Bardin.

Subekti, Aneka Perjanjian, Cetakan Kesepuluh, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.

______________, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cetakan XXIX, Intermasa, Jakarta, 2001.

______________, Hukum Perjanjian, Cetakan Kesembilanbelas, Intermasa, Jakarta, 2002.

Suryodiningrat, Perikatan-Perikatan Bersumber Perjanjian, Tarsito, Bandung.

______________, Azas-Azas Hukum Perikatan, Tarsito, Bandung, 1982.

Syahrani, Riduan, Seluk- Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 2006.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, 2008.

Sofwan, Masjchun, Soedewi, Sri, Hukum Bangunan Perjanjian Pemborongan Bangunan, Liberty, Yogyakarta, 1682.

Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan, Fokusmedia, Bandung, 2010.

 

 

 

Undang Undang Dasar Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

GBHN

Pasal 95 Tahun 2007 tentang Perubahan ke 7 atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003



[1] Jack Canfield, The Succes Principles, Gramedia, Jakarta, 2006, hlm. 37.

 

[2] Sri Soedewi Masjchun Sofwan, Hukum Bangunan Perjanjian Pemborongan Bangunan, Liberty, 1982, hal 55

[3] Sri Soedewi Masjchun Sofwan, Hukum Bangunan Perjanjian Pemborongan Bangunan, Liberty, 1982, hal 55

[4] Ibid, hal 62

Tidak ada komentar:

Posting Komentar