PERJANJIAN PEMBORONGAN ANTARA DINAS BINA MARGA DAN PENGAIRAN KABUPATEN TASIKMALAYA DENGAN CV BUANA KARANG TENTANG PENINGKATAN JALAN CIPARI–PASIRBADAK, KECAMATAN KARANGNUNGGAL, KABUPATEN TASIKMALAYA DIHUBUNGKAN DENGAN BAGIAN KE-6 BAB VII A KUH PERDATA (Usulan Penelitian)
A. Latar Belakang Penelitian
Indonesia
kini giat-giatnya membangun dalam segala bidang. Tujuan pembangunan ialah untuk masyarakat
adil dan makmur yang merata di segala bidang berdasarkan Pancasila
sebagai falsafah Negara Republlik
Indonesia.
Pembangunan
yang diatur dalam GBHN ini diarahkan untuk
memperlancar arus pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah tanah air, yang
meliputi pembangunan sarana-sarana
gedung, maupun jalan. Peraturan
mengenai perjanjian pemborongan diatur dalam KUH Perdata bagian ke-6 BAB VII A.
CV Buana
Karang yang berdomisili di Kampung Batuceuri RT/RW. 04/02 Desa Cikukulu,
Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, telah mengikuti prosedur
pelelangan berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan dan Peraturan Pengembangan
Jasa Kontruksi Nomor : 11a Tahun 2008 Tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksanaan
Konstruksi, guna ikut serta dalam menenangkan Proyek Pemborongan peningkatan
jalan Cipari-Pasirbadak.
Sebagai
tindak lanjut, bahwa CV Buana Karang memenangkan tender
tersebut, maka Dinas Bina Marga dan Pengairan, sebagai wakil dari pihak
Pemerintah, telah mengadakan perjanjian Pemborongan peningkatan jalan
Cipari-Pasirbadak dengan CV Buana Karang.
Karena
penulis berhasrat guna meneliti tentang prosedur terjadinya Perjanjian Pemborongan peningkatan
jalan Cipari-Pasirbadak di Kabupaten Tasikmalaya, dan hambatan-hambatan apa yang
terjadi pada pelaksanaan
Perjanjian tersebut dihubungkan dengan
bagian ke-6 BAB VII A KUH Perdata.
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas,
penulis mengemukakan masalah-masalah
yang akan dikaji dalam skripsi ini
diidentifikasi sebagai berikut :
1.
Apakah perjanjian pemborongan
antara Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Tasikmalaya dengan CV Buana
Karang tentang peningkatan jalan Cipari-Pasirbadak, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya memberlakukan bagian ke-6 BAB VII
A KUH Perdata ?
2.
Apakah perjanjian pemborongan
antara Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Tasikmalaya dengan CV Buana
Karang tentang peningkatan jalan Cipari-Pasirbadak, Kecamatan Karangnunggal,
Kabupaten Tasikmalaya sesuai dengan
bagian ke-6 BAB VII A KUH Perdata ?
C. Tujuan Penelitian
Penetapan
tujuan yang tepat, demikian menurut pandangan Jack Canfield,
merupakan salah satu prinsip terpenting untuk sukses. Penulis sepakat dengan
Jack Canfield, bahwa dengan tujuan yang jelas akan memudahkan untuk menentukan
langkah-langkah yang selayaknya dilakukan. Demikian halnya dengan penelitian
yang terdapat dalam skripsi ini. Tujuan yang hendak dicapai oleh penulis dalam
penelitian ini yaitu :
1.
Untuk mengetahui bagaimana ketentuan
yang berlaku dalam perjanjian pemborongan antara Dinas Bina Marga dan Pengairan
Kabupaten Tasikmalaya dengan CV Buana Karang tentang peningkatan jalan
Cipari-Pasirbadak, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.
2.
Untuk mengetahui bagaimana perjanjian
pemborongan antara Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Tasikmalaya dengan
CV Buana Karang tentang peningkatan jalan Cipari-Pasirbadak, Kecamatan
Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya memberlakukan
bagian ke-6 BAB VII A KUH Perdata.
D.
Metode Penelitian
Metodologi
yang dipergunakan adalah:
1.
Metode Pendekatan: Yuridis
Normatif
Yaitu, tentang materi perjanjian pemborongan
antara Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Tasikmalaya dengan CV Buana
Karang tentang peningkatan jalan Cipari-Pasirbadak, Kecamatan Karangnunggal,
Kabupaten Tasikmalaya dihubungkan dengan
bagian ke-6 BAB VII A KUH Perdata.
2.
Teknik Pengumpulan Data:
a.
Pengumpulan
data dilakukan dengan study dokumen untuk memperoleh data skunder.
b.
Penelitian Lapangan.
c.
Wawancara.
3.
Analisis Data :
Data sekunder yang diperoleh disusun secara sistematis
dan kemudian dianalisis secara yuridis untuk memperoleh gambaran tentang pokok
permasalahan.
E.
Kerangka Pemikiran
Perjanjian Pemborongan Bangunan pada
asasnya dibuat dalam bentuk tertulis, karena selain berguna bagi kepentingan
pembuktian, juga dengan pengertian bahwa perjanjian yang mengandung resiko
bahaya yang menyangkut keselamatan umum dan tertib bangunan.
Sehingga lazimnya Perjanjian Pemborong Bangunan juga dibuat dalam bentuk
perjanjian standar, yang menyangkut segi yuridis dan segi teknisnya yang
termuat dalam rumusan kontrak. Jadi pada pelaksanaan perjanjian selain
mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam KUH Perdata, juga ketentuan-ketentuan
dalam perjanjian standarnya, yaitu :
1.
Peraturan standar yang ditetapkan oleh satu pihak yaitu oleh
pengguna sepihak, yaitu oleh suatu Departemen, yakni yang dibuat oleh
Departemen Pekerjaan Umum.
2.
Peraturan standar yang dibuat oleh suatu organisasi perusahan
sendiri tanpa campur tangan penguasa. Misalnya, Perusahaan Asuransi,
Perusahaan Pengangkutan, membuat peraturan standar tentang asuransi dan
pengangkutan.
3.
Peraturan standar yang dibuat atas dasar
kerjasama antara Pemerintah dengan organisasi perusahan, yaitu antara
Departemen Pekerjaan Umum dengan organisasi pekerjaan Pemborong Bangunan.
Peraturan
standar demikian sepanjang menyangkut pemborongan Pekerjaan Umum di Indonesia
ditetapkan oleh penguasa. Dalam hal ini Departemen Pekerjaan Umum. Peraturan
standar tersebut menyangkut segi yuridis dan segi teknisnya. Sedang
ketentuan-ketentuan mengenai prosedur pelelangan pekerjaan atau penunjukan
langsung, tercantum dalam Keputusan Presiden (yang ditetapkan setiap tahun)
mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yaitu
ketentuan Pasal-Pasal tentang pelaksanaan pekerjaan untuk pemborongan.
Mengenai
isi dari Perjanjian Pemborongan pada umumnya memuat, mengenai :
a.
Luas pekerjaan yang harus dilakukan dan
memuat uraian tentang pekerjaan dan syarat-syarat pekerjaan yang disertai
dengan gambar (bestek) dilengkapi
dengan uraian tentang bahan material, alat-alat dan tenaga kerja yang
diperlukan.
b.
Penentuan tentang harga pemborongan.
c.
Mengenai waktu penyelesaian
pekerjaan.
d.
Mengenai sanksi dalam hal terjadinya wanprestasi.
e.
Tentang resiko dalam hal terjadinya overmacht.
f.
Penyelesaian jika terjadi perselisihan.
g.
Hak dan kewajiban para pihak dalam
perjanjian pemborongan.
F. Sistematika Penulisan
BAB I.
PENDAHULUAN
.......
BAB II.
PERJANJIAN PADA UMUMNYA
........
BAB III. PERJANJIAN PEMBORONGAN ANTARA DINAS BINA MARGA DAN PENGAIRAN
KABUPATEN TASIKMALAYA DENGAN CV BUANA KARANG TENTANG PENINGKATAN
JALAN CIPARI – PASIRBADAK, KECAMATAN KARANGNUNGGAL, KABUPATEN TASIKMALAYA
.........
BAB IV. PERJANJIAN PEMBORONGAN DINAS BINA MARGA DAN PENGAIRAN KABUPATEN
TASIKMALAYA DENGAN CV BUANA KARANG TENTANG PENINGKATAN JALAN CIPARI –
PASIRBADAK, KECAMATAN KARANGNUNGGAL, KABUPATEN TASIKMALAYA DIHUBUNGKAN DENGAN
BAGIAN KE-6 BAB VII A KUH PERDATA
................
BAB V. SIMPULAN DAN SARAN
................
DAFTAR PUSTAKA
Daftar Pustaka
LAMPIRAN
Lampiran
G. Daftar Pustaka
Canfield, Jack, The Succes Principles,
Gramedia, Jakarta, 2006.
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perjanjian, Alumni,
Bandung, 2006.
Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan,
Putra A Bardin.
Subekti, Aneka Perjanjian, Cetakan
Kesepuluh, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
______________, Pokok-Pokok Hukum Perdata,
Cetakan XXIX, Intermasa, Jakarta, 2001.
______________, Hukum
Perjanjian, Cetakan Kesembilanbelas, Intermasa, Jakarta, 2002.
Suryodiningrat, Perikatan-Perikatan
Bersumber Perjanjian, Tarsito, Bandung.
______________, Azas-Azas
Hukum Perikatan, Tarsito, Bandung, 1982.
Syahrani, Riduan, Seluk-
Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 2006.
Soekanto,
Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, 2008.
Sofwan, Masjchun,
Soedewi, Sri, Hukum Bangunan Perjanjian Pemborongan Bangunan, Liberty,
Yogyakarta, 1682.
Pedoman Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintahan, Fokusmedia, Bandung, 2010.
Undang Undang Dasar Tahun
1945
Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
GBHN
Pasal 95 Tahun 2007
tentang Perubahan ke 7 atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar