PRAKTEK PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN SURAT KEPUTUSAN PENSIUN PADA PT BANK BTPN KANTOR CABANG PEMBANTU PARIGI(Usulan Penelitian)
A.
Latar
Belakang Penelitian
Pembangunan
nasional yang dilaksanakan secara bertahap dan adalah dalam rangka untuk
meningkatkan taraf hidup masyarakat baik materiil maupun spirituil berdasarkan
Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 sehingga terwujud masyarakat adil dan
makmur. Salah satu cara untuk meningkatkan taraf hidup adalah dengan
mengembangkan perekonomian dan perdagangan. Dalam rangka memelihara
kesinambungan tersebut yang para pelakunya meliputi, baik pemerintah maupun
masyarakat sebagai orang perseorangan dan badan hukum sangat diperlukan modal
atau dana dalam jumlah yang cukup besar. Untuk mewujudkan masyarakat adil dan
makmur maka sangat perlu dibutuhkan dari pemerintah dalam rangka meningkatkan
kegiatan perekonomian sebagai aparat yang berwenang menetapkan kebijaksanaan
ekonomi.
Dalam hubungan itu, fungsi dan
peranan lembaga keuangan yang dalam hal ini perbankan hendaknya lebih
ditingkatkan agar semakin sebagai
penggerak dan sarana mobilisasi dana masyarakat yang efektif dan sebagai
penyalur dana tersebut untuk pembiayaan kegiatan yang produktif.
Salah satu upaya
yang dilakukan dalam meningkatkan dan memacu pertumbuhan ekonomi yaitu dengan
memberikan kesempatan yang seluas-luasnya, khususnya para pengusaha, baik pengusaha menengah serta pengusaha lemah. Keduanya harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Dalam rangka
mendorong dan menggairahkan dunia usaha, pemerintah memberi dukungan dengan
menyediakan berbagai fasilitas dan bermacam-macam sarana termasuk didalamnya
upaya untuk
menunjang permodalan dengan menyediakan fasilitas kredit.
Sejalan dengan hal tersebut di atas Kartono mengatakan
bahwa : ”Memperhatikan
pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha sekarang ini para pengusaha dalam
upaya menambah kebutuhan akan modal yang mendorong kelancaran usahanya,
biasanya memanfaatkan fasilitas kredit yang disediakan oleh pemerintah dan
disalurkan melalui lembaga-lembaga keuangan dengan mengadakan perjanjian kredit”.
Dalam perkembangan
kegiatan perkreditan seperti disinggung di atas, tidak bisa dilepaskan dari
pemberian kredit oleh bank itu sendiri dan jaminan atas pelunasan kredit
tersebut. Hal ini dikarenakan kedudukan
bank sebagai lembaga keuangan yang kegiatan operasionalnya berada dalam lingkup
usaha menghimpun dana dari masyarakat dan mengelola dana tersebut dengan
menanamnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit sampai dan
tersebut kembali lagi ke bank.
Dengan demikian
dalam setiap kegiatan perkreditan, pihak bank perlu memperoleh jaminan atas
pembayaran piutangnya, yaitu dengan cara meminta benda jaminan kepada nasabah
debitur.
Sumber pendanaan bagi pelaksanaan pembangunan nasional ini
adalah bank. Bank
sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkannya kembali kepada masyarakat guna diarahkan pada sektor-sektor yang
dapat meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jadi jelaslah bahwa bank menyediakan dana bagi masyarakat
dengan cara memberikan modal yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan
kegiatan-kegiatan usahanya. Modal ini sangat diperlukan oleh masyarakat sebagai
bantuan dalam bentuk permodalan untuk meningkatkan daya guna suatu barang dan
jasa.
Pendapatan utama
bank diperoleh dari selisih bunga yang diterima atas jasa yang telah diberikan
dengan bunga yang harus dibayar sebagai balas jasa atas dana yang diterima.
Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa penyaluran dana yang berhasil
dihimpun bank merupakan usaha terpenting bagi suatu bank. Dimana penyaluran
yang terbesar diperoleh dalam bentuk penyaluran kredit kepada debitur. Dalam usahanya
memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya maka pihak bank berusaha maksimal
mungkin menyalurkan kredit dari dana yang diperolehnya sehingga terjadi
persaingan antar bank dalam menentukan tingkat bunga kredit yang akan
diberikan. Salah satu penyebab persaingan antar bank ini adalah dikarenakan
adanya suku bunga bebas yang ditentukan oleh masing-masing bank.
Selain itu,
persaingan tidak hanya terjadi antara sesama bank swasta nasional dengan
bank-bank asing, tetapi juga terjadi di antara bank-bank pemerintah. Maka
semakin ketatnya persaingan antar bank dalam memperoleh dana dari masyarakat,
profesionalisme
bank dituntut untuk menciptakan suku bunga yang lebih baik agar mendapat minat
para nasabah untuk menyimpan uang lebihnya pada bank yang bersangkutan.
Masing-masing bank
saling berlomba-lomba mempengaruhi dan menarik para nasabah sebanyak mungkin
dengan menciptakan berbagai macam produk dan jasa bank dengan menawarkan pricing (tingkat suku bunga) yang tinggi, promosi yang
digencarkan serta menjanjikan pelayanan yang prima, cepat dan iming-iming
hadiah yang menarik.
Dalam menghadapi
iklim yang tidak kondusif ini, khususnya dalam
situasi persaingan usaha perbankan. Bank memperkuat
struktur permodalannya meminta tambahan modal dari pemegang saham atau
bekerjasama dengan investor, melakukan penggabungan dan meningkatkan kemampuan dalam menetralisir
dana dari masyarakat atau dana pihak ketiga untuk memperbesar
penyaluran/pemberian kredit.
Dalam hubungannya
dengan hak gadai, hak gadai menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya
disingkat KUH Perdata) diatur dalam
Pasal 1152 KUH Perdata. Pihak yang menggadaikan barang dinamakan pemberi gadai sedangkan yang
menerima gadai dinamakan penerima gadai atau pemegang gadai. Kadang-kadang di
dalam gadai terlibat tiga pihak, yaitu debitur (pihak yang berhutang), pemberi
gadai, yaitu pihak yang menyerahkan benda gadai serta pemegang gadai
yaitu kreditur yang menguasai benda gadai sebagai jaminan piutangnya.
Lembaga gadai
menurut KUH Perdata ini masih banyak dipergunakan di dalam praktek. Kedudukan
pemegang gadai disini lebih kuat daripada pemegang fidusia, karena benda jaminan berada dalam
penguasaan kreditur. Dalam hal ini, kreditur terhindar dari itikad jahat
pemberi gadai, sebab dalam gadai benda jaminan sama sekali tidak boleh berada
dalam penguasaan pemberi gadai.
Demikian juga
halnya dengan PT. Bank BTPN Kantor
Cabang Pembantu Parigi, dalam menghadapi situasi
usaha perbankan yang tidak
kondusif ini, Bank BTPN
melakukan upaya untuk menaikan minat masyarakat dan institusi lain agar
bersedia menjadi nasabah, misalnya dengan menawarkan suku bunga deposito atau
tabungan yang tinggi disertai hadiah-hadiah yang cukup menarik sebaliknya dalam
rangka memasarkan produk dalam bentuk pinjaman Bank BTPN menurunkan tingkat
suku bunga pinjaman agar para nasabah tertarik untuk meminjam uang dalam
rangka pengembangan usahanya dalam bentuk kredit.
Jadi dalam hal ini Bank BTPN
selain harus mengeluarkan biaya dalam rangka menghimpun dana, akan menerima
penghasilan dari kredit yang diberikan dalam
hal ini bunga kredit. Dengan melihat
realitas betapa pentingnya hal tersebut, Bank BTPN mengalokasikan dananya dalam bentuk kredit
dengan pemberian bunga yang lebih baik. Untuk itu, dalam
menarik para nasabah Bank BTPN telah memberikan kemudahan-kemudahan dalam pemberian kredit bagi pihak-pihak yang
membutuhkan khususnya dari kalangan pensiunan yang dapat mempergunakan Surat
Keputusan Pensiun (SK. Pensiun) untuk mendapatkan dana kredit dari bank.
B. Identifikasi
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas,
maka permasalahan yang dapat dikemukakan dalam tulisan ini adalah :
1.
Mengapa pihak PT
Bank BTPN dapat memberikan kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun ?
2. Apakah Surat Keputusan Pensiun memiliki nilai atau
kekuatan hukum sebagai jaminan ?
C.
Tujuan Penelitian
1.
Untuk mengetahui
pihak PT Bank BTPN dapat memberikan kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun.
2.
Untuk mengetahui
Surat Keputusan Pensiun memiliki nilai atau kekuatan hukum sebagai jaminan.
D.
Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian yang dapat
ditarik dari penelitian ini adalah sebagai beritkut :
Dari segi praktis,
bagi masyarakat pada umumnya dan bagi pemerintah serta mahasiswa, hasil
penelitian ini diharapkan dapat dijadikan bahan masukan dalam rangka sumbangan
pemikiran agar lebih meningkatkan penyuluhan tentang hukum perdata
khususnya berkaitan dengan perjanjian kredit dengan jaminan hak gadai Surat
Keputusan Pensiun pada seluruh masyarakat mengingat kurangnya
kesadaran hukum bagi masyarakat.
1. Dari segi teoritis, bagi akademis penelitian ini
diharapkan memberi manfaat teoritis berupa sumbangan bagi pengembangan ilmu
pengetahuan hukum, khususnya dalam bidang hukum perdata.
2. Bagi masyarakat luas dapat dipakai sebagai sumber
informasi dalam rangka memahami segala sesuatu yang berkenaan dengan hak gadai arsip
pensiun khususnya ketika dijadikan jaminan kredit.
E.
Kerangka
Pemikiran
Dalam menjalankan kegiatan
uasahanya bank tidak terlepas dengan perkeditan bank, hal ini kredit bank
merupakan suatu kegiatan usaha bank. Sebagaimana diatur dalam
perundang-undangan tentang perbankan, tujuan bank adalah untuk mensejahterakan
perekonomian nasional.
Pengertian
bank menurut Prof G.M Verryn Stuart :
“Bank
adalah salah saru badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik
dengan alat- lat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari
orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang
giral.”
Mariam Darus
Badrulzman, pengertian kredit adalah :
1.
Sebagai
dasar dari setiap perikatan dan seseorang berhak menuntut sesuatu dari orang
lain.
2.
Sebagai
jaminan dan seseorang menyerahkan sesuatu pada orang lain dengan tujuan untuk
memperoleh kembali apa yang diserahkan.
Perjanjian
kredit seringkali merupakan
suatu perjanjian baku . Yang dimaksud dengan perjanjian baku adalah : “Perjanjian yang hampir seluruh
klausul-klausulnya sudah dibakukan oleh pemakainya dan pihak yang lain pada
dasarnya tidak mempunyai peluang untuk merundingkan atau meminta perubahan”.
Yang belum dibakukan
hanyalah beberapa hal saja, misalnya menyangkut jenis, harga, jumlah, warna,
tempat dan beberapa hal lain yang spesifik dari obyek yang diperjanjikan.
Dengan kata lain “yang dibakukan bukan
formulir perjanjian tersebut tetapi klausul-klausulnya”.
F.
Metode Penelitian
Metodologi
yang dipergunakan adalah :
1. Spesifikasi
Penelitian
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang berusaha
menggambarkan secara umum fakta-fakta yang ditemukan termasuk
ketentuan-ketentuan hukum in abstraco.
Kemudian dianalisis, berdasarkan teori-teori hukum dan praktik hubungan hukum
antara kreditur dan debitur.
2. Spesifikasi
Pendekatan
Metode pendekatan yang dipakai dalam
pembahasan skripsi ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif.
Yang dimaksud dengan yuridis normatif adalah pendekatan terhadap suatu masalah yang menitik beratkan pada
ketentuan-ketentuan yang berlaku, dimana penulis melakukan penyelidikan
terhadap Undang-undang tentang Perbankan
serta Undang-undang yang terkait dengan permasalahan ini.
3. Tahap
penelitian dilakukan dengan dua cara, yaiu :
a. Penelitian
kepustakaan yaitu kegiatan mencari data dan dilakukan dengan cara mempelajari
serta mengkaji peraturan perundang-undangan dan relevansinya dan buku-buku
referensi.
b. Penelitian
lapangan yaitu dilakukan secara langsung ke lapangan di tempat permasalahan
yaitu PT Bank BTPN Kantor Cabang
Pembantu Parigi.
4. Teknik
Pengumpulan Data
a. Studi
Dokumentasi dilakukan melalui penelusuran dokumen-dokumen guna mendapatkan
landasan teoritis berupa pendapat-pendapat para ahli atau informasi dari pihak
yang berwenang.
b. Observasi
Lapangan dilakukan dengan cara mencari data yang diperoleh dari hasil
penelitian di lapangan.
5. Metode
Analisis Data
Analisis
data dilakukan melalui penelusuran terhadap data yang telah dikumpulkan baik
data sekunder maupun data primer, kemudian data tersebut diberikan kualifikasi
atau digolongkan sebagai suatu peristiwa hukum. Data utama dari penelitian
tersebut adalah data sekunder berupa
bahan hukum primer dalam bentuk pemberian kredit perbankan. Data tersebut
kemudian diolah, dibandingkan, dikaji, serta dianalisis, diuraikan melalui
penafsiran-penafsiran secara kualitatif sehingga hasilnya dapat diuraikan menjadi suatu hal yang ditemukan dalam
pembahasan masalah. Data lapangan hanya sebagai penunjang atau pelengkap data
sekunder.
6. Lokasi
Penelitian
Lokasi
penelitian dilakukan di PT Bank BTPN
Kantor Cabang Pembantu Parigi.
G.
Sistematika
Penulisan
BAB I. PENDAHULUAN
............
BAB II.
TINJAUAN
UMUM TENTANG BANK DAN KREDIT BANK
............
BAB III. GAMBARAN UMUM TENTANG PT. BANK BTPN DAN PEMBRIAN KREDIT
DENGAN JAMINAN SURAT KEPUTUSAN PENSIUN
............
BAB IV. PRAKTEK
PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN SURAT KEPUTUSAN PENSIUN PADA PT BANK BTPN KANTOR CABANG PEMBANTU PARIGI
...........
BAB V. KESIMPULAN DAN SARAN
...........
Daftar Pustaka
............
H. Daftar Pustaka
Badrulzaman, Darus, Mariam, Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Buku III, tentang Hukum Perikatan dan Penjelasan,
Alumni, Bandung, 1994
_______________, Hukum Bisnis, Alumni,
Bandung, 1998
_______________, Perjanjian Kredit Bank,
Alumni, Bandung, 1989
Effendy, Rusi, et.all, Teori
Hukum, Hasanuddin University Press, Ujung Pandang,1991
Fuady, Munir, Hukum Kontrak (dari sudut pandang
hukum bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
Hasanuddin, Rahman, Aspek-aspek Hukum Pemberian
Kredit Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998
Kartono, Hak-hak Jaminan Kredit,
Pradnya Paramita, Jakarta, 1977
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perjanjian, Alumni,
Bandung, 2006
Rahman, Hasanudin, Aspek-aspek Pemberian Kredit
Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995
Sembiring, Sentosa, Hukum Perbankan, Mandar
Maju, Bandung, 2000
Soebekti, R, Pokok-pokok Hukum Perjanjian,
Intermasa, Jakarta, 1992
_______________, Hukum Perjanjian, Pradnya
Paramita, Jakarta, 1988
Setiawan, R, Pokok-pokok Hukum Perjanjian,
Bina Cipta, Bandung, 1994
Prodjodikoro, Wiryono, R, Asas-asas
Hukum Perjanjian, Sumur Bandung, 1996
Patrik, Purwahid, Hukum Perdata I(Asas-asas Hukum
Perikatan), Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, 1986
Prodjodikoro, Wirjono, Azaz-azaz
Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung, 2000
Undang Undang Dasar 1945
Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perbankan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar