Minggu, 13 Mei 2012

PRAKTEK PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN SURAT KEPUTUSAN PENSIUN PADA PT BANK BTPN KANTOR CABANG PEMBANTU PARIGI(Usulan Penelitian)

A.    Latar Belakang Penelitian

Pembangunan nasional yang dilaksanakan secara bertahap dan adalah dalam rangka untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat baik materiil maupun spirituil berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 sehingga terwujud masyarakat adil dan makmur. Salah satu cara untuk meningkatkan taraf hidup adalah dengan mengembangkan perekonomian dan perdagangan. Dalam rangka memelihara kesinambungan tersebut yang para pelakunya meliputi, baik pemerintah maupun masyarakat sebagai orang perseorangan dan badan hukum sangat diperlukan modal atau dana dalam jumlah yang cukup besar. Untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur maka sangat perlu dibutuhkan dari pemerintah dalam rangka meningkatkan kegiatan perekonomian sebagai aparat yang berwenang menetapkan kebijaksanaan ekonomi.

Dalam hubungan itu, fungsi dan peranan lembaga keuangan yang dalam hal ini perbankan hendaknya lebih ditingkatkan agar semakin  sebagai penggerak dan sarana mobilisasi dana masyarakat yang efektif dan sebagai penyalur dana tersebut untuk pembiayaan kegiatan yang produktif.

 

Salah satu upaya yang dilakukan dalam meningkatkan dan memacu pertumbuhan ekonomi yaitu dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya, khususnya para pengusaha, baik pengusaha menengah serta pengusaha lemah. Keduanya harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Dalam rangka mendorong dan menggairahkan dunia usaha, pemerintah memberi dukungan dengan menyediakan berbagai fasilitas dan bermacam-macam sarana termasuk didalamnya upaya untuk menunjang permodalan dengan menyediakan fasilitas kredit.

Sejalan dengan hal tersebut di atas Kartono mengatakan bahwa : ”Memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha sekarang ini para pengusaha dalam upaya menambah kebutuhan  akan modal yang mendorong kelancaran usahanya, biasanya memanfaatkan fasilitas kredit yang disediakan oleh pemerintah dan disalurkan melalui lembaga-lembaga keuangan dengan mengadakan perjanjian kredit”.[1]

 

Dalam perkembangan kegiatan perkreditan seperti disinggung di atas, tidak bisa dilepaskan dari pemberian kredit oleh bank itu sendiri dan jaminan atas pelunasan kredit tersebut. Hal ini dikarenakan kedudukan bank sebagai lembaga keuangan yang kegiatan operasionalnya berada dalam lingkup usaha menghimpun dana dari masyarakat dan mengelola dana tersebut dengan menanamnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit sampai dan tersebut kembali lagi ke bank.[2]

Dengan demikian dalam setiap kegiatan perkreditan, pihak bank perlu memperoleh jaminan atas pembayaran piutangnya, yaitu dengan cara meminta benda jaminan kepada nasabah debitur.

Sumber pendanaan bagi pelaksanaan pembangunan nasional ini adalah bank. Bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat guna diarahkan pada sektor-sektor yang dapat meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Jadi jelaslah bahwa bank menyediakan dana bagi masyarakat dengan cara memberikan modal yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan usahanya. Modal ini sangat diperlukan oleh masyarakat sebagai bantuan dalam bentuk permodalan untuk meningkatkan daya guna suatu barang dan jasa.

Pendapatan utama bank diperoleh dari selisih bunga yang diterima atas jasa yang telah diberikan dengan bunga yang harus dibayar sebagai balas jasa atas dana yang diterima. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa penyaluran dana yang berhasil dihimpun bank merupakan usaha terpenting bagi suatu bank. Dimana penyaluran yang terbesar diperoleh dalam bentuk penyaluran kredit kepada debitur. Dalam usahanya memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya maka pihak bank berusaha maksimal mungkin menyalurkan kredit dari dana yang diperolehnya sehingga terjadi persaingan antar bank dalam menentukan tingkat bunga kredit yang akan diberikan. Salah satu penyebab persaingan antar bank ini adalah dikarenakan adanya suku bunga bebas yang ditentukan oleh masing-masing bank.

Selain itu, persaingan tidak hanya terjadi antara sesama bank swasta nasional dengan bank-bank asing, tetapi juga terjadi di antara bank-bank pemerintah. Maka semakin ketatnya persaingan antar bank dalam memperoleh dana dari masyarakat, profesionalisme bank dituntut untuk menciptakan suku bunga yang lebih baik agar mendapat minat para nasabah untuk menyimpan uang lebihnya pada bank yang bersangkutan.

Masing-masing bank saling berlomba-lomba mempengaruhi dan menarik para nasabah sebanyak mungkin dengan menciptakan berbagai macam produk dan jasa bank dengan menawarkan pricing (tingkat suku bunga) yang tinggi, promosi yang digencarkan serta menjanjikan pelayanan yang prima, cepat dan iming-iming hadiah yang menarik.

Dalam menghadapi iklim yang tidak kondusif ini, khususnya dalam situasi persaingan usaha perbankan. Bank memperkuat struktur permodalannya meminta tambahan modal dari pemegang saham atau bekerjasama dengan investor, melakukan penggabungan dan meningkatkan kemampuan dalam menetralisir dana dari masyarakat atau dana pihak ketiga untuk memperbesar penyaluran/pemberian kredit.

Dalam hubungannya dengan hak gadai, hak gadai menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disingkat KUH Perdata) diatur dalam Pasal 1152 KUH Perdata. Pihak yang menggadaikan barang dinamakan pemberi gadai sedangkan yang menerima gadai dinamakan penerima gadai atau pemegang gadai. Kadang-kadang di dalam gadai terlibat tiga pihak, yaitu debitur (pihak yang berhutang), pemberi gadai, yaitu pihak yang menyerahkan benda gadai serta pemegang gadai yaitu kreditur yang menguasai benda gadai sebagai jaminan piutangnya.

Lembaga gadai menurut KUH Perdata ini masih banyak dipergunakan di dalam praktek. Kedudukan pemegang gadai disini lebih kuat daripada pemegang fidusia, karena benda jaminan berada dalam penguasaan kreditur. Dalam hal ini, kreditur terhindar dari itikad jahat pemberi gadai, sebab dalam gadai benda jaminan sama sekali tidak boleh berada dalam penguasaan pemberi gadai.

Demikian juga halnya dengan PT. Bank BTPN Kantor Cabang Pembantu Parigi, dalam menghadapi situasi usaha perbankan yang tidak kondusif ini, Bank BTPN melakukan upaya untuk menaikan minat masyarakat dan institusi lain agar bersedia menjadi nasabah, misalnya dengan menawarkan suku bunga deposito atau tabungan yang tinggi disertai hadiah-hadiah yang cukup menarik sebaliknya dalam rangka memasarkan produk dalam bentuk pinjaman Bank BTPN menurunkan tingkat suku bunga pinjaman agar para nasabah tertarik  untuk meminjam uang dalam rangka pengembangan usahanya dalam bentuk kredit.

Jadi dalam hal ini Bank BTPN selain harus mengeluarkan biaya dalam rangka menghimpun dana, akan menerima penghasilan dari kredit yang diberikan dalam hal ini bunga kredit. Dengan melihat realitas betapa pentingnya hal tersebut, Bank BTPN mengalokasikan dananya dalam bentuk kredit dengan pemberian bunga yang lebih baik. Untuk itu, dalam  menarik para nasabah Bank BTPN telah memberikan kemudahan-kemudahan dalam pemberian kredit bagi pihak-pihak yang membutuhkan khususnya dari kalangan pensiunan yang dapat mempergunakan Surat Keputusan Pensiun (SK. Pensiun) untuk mendapatkan dana kredit dari bank.

B.     Identifikasi Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, maka  permasalahan yang dapat dikemukakan dalam tulisan ini adalah :

1.      Mengapa pihak PT Bank BTPN dapat memberikan kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun ?

2.      Apakah Surat Keputusan Pensiun memiliki nilai atau kekuatan hukum sebagai jaminan ?

 

C.    Tujuan Penelitian

1.      Untuk mengetahui pihak PT Bank BTPN dapat memberikan kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun.

2.      Untuk mengetahui Surat Keputusan Pensiun memiliki nilai atau kekuatan hukum sebagai jaminan.

 

D.    Manfaat Penelitian 

Manfaat penelitian yang dapat ditarik dari penelitian ini adalah sebagai beritkut :

Dari segi praktis, bagi masyarakat pada umumnya dan bagi pemerintah serta mahasiswa, hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan bahan masukan dalam rangka sumbangan pemikiran agar lebih meningkatkan penyuluhan tentang hukum perdata khususnya berkaitan dengan perjanjian kredit dengan jaminan hak gadai Surat Keputusan Pensiun pada seluruh masyarakat mengingat kurangnya kesadaran hukum bagi masyarakat.

1.      Dari segi teoritis, bagi akademis penelitian ini diharapkan memberi manfaat teoritis berupa sumbangan bagi pengembangan ilmu pengetahuan  hukum, khususnya dalam bidang hukum perdata.

2.      Bagi masyarakat luas dapat dipakai sebagai sumber informasi dalam rangka memahami segala sesuatu yang berkenaan dengan hak gadai arsip pensiun khususnya ketika dijadikan jaminan kredit.

 

E.     Kerangka Pemikiran

Dalam menjalankan kegiatan uasahanya bank tidak terlepas dengan perkeditan bank, hal ini kredit bank merupakan suatu kegiatan usaha bank. Sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tentang perbankan, tujuan bank adalah untuk mensejahterakan perekonomian nasional.

 

 

Pengertian bank menurut Prof G.M Verryn Stuart :

“Bank adalah salah saru badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat- lat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.”[3]

Mariam Darus Badrulzman, pengertian kredit adalah :

1.      Sebagai dasar dari setiap perikatan dan seseorang berhak menuntut sesuatu dari orang lain.

2.      Sebagai jaminan dan seseorang menyerahkan sesuatu pada orang lain dengan tujuan untuk memperoleh kembali apa yang diserahkan.[4]

Perjanjian kredit seringkali merupakan suatu perjanjian baku . Yang dimaksud dengan perjanjian baku adalah : “Perjanjian yang hampir seluruh klausul-klausulnya sudah dibakukan oleh pemakainya dan pihak yang lain pada dasarnya tidak mempunyai peluang untuk merundingkan atau meminta perubahan”.[5] Yang  belum dibakukan hanyalah beberapa hal saja, misalnya menyangkut jenis, harga, jumlah, warna, tempat dan beberapa hal lain yang spesifik dari obyek yang diperjanjikan. Dengan kata lain “yang dibakukan bukan formulir perjanjian tersebut tetapi klausul-klausulnya.[6]

 

 

 

F.     Metode Penelitian

Metodologi yang dipergunakan adalah :

1.      Spesifikasi Penelitian

Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang berusaha menggambarkan secara umum fakta-fakta yang ditemukan termasuk ketentuan-ketentuan hukum in abstraco.[7] Kemudian dianalisis, berdasarkan teori-teori hukum dan praktik hubungan hukum antara kreditur dan debitur.

2.      Spesifikasi Pendekatan

Metode pendekatan yang dipakai dalam pembahasan skripsi ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Yang dimaksud dengan yuridis normatif adalah pendekatan terhadap suatu masalah yang menitik beratkan pada ketentuan-ketentuan yang berlaku, dimana penulis melakukan penyelidikan terhadap Undang-undang  tentang Perbankan serta Undang-undang yang terkait dengan permasalahan ini.[8]

3.      Tahap penelitian dilakukan dengan dua cara, yaiu :

a.       Penelitian kepustakaan yaitu kegiatan mencari data dan dilakukan dengan cara mempelajari serta mengkaji peraturan perundang-undangan dan relevansinya dan buku-buku referensi.

b.      Penelitian lapangan yaitu dilakukan secara langsung ke lapangan di tempat permasalahan yaitu PT Bank BTPN Kantor Cabang Pembantu Parigi.

4.      Teknik Pengumpulan Data

a.       Studi Dokumentasi dilakukan melalui penelusuran dokumen-dokumen guna mendapatkan landasan teoritis berupa pendapat-pendapat para ahli atau informasi dari pihak yang berwenang.

b.      Observasi Lapangan dilakukan dengan cara mencari data yang diperoleh dari hasil penelitian di lapangan.

5.      Metode Analisis Data

Analisis data dilakukan melalui penelusuran terhadap data yang telah dikumpulkan baik data sekunder maupun data primer, kemudian data tersebut diberikan kualifikasi atau digolongkan sebagai suatu peristiwa hukum. Data utama dari penelitian tersebut adalah data sekunder  berupa bahan hukum primer dalam bentuk pemberian kredit perbankan. Data tersebut kemudian diolah, dibandingkan, dikaji, serta dianalisis, diuraikan melalui penafsiran-penafsiran secara kualitatif sehingga hasilnya dapat diuraikan  menjadi suatu hal yang ditemukan dalam pembahasan masalah. Data lapangan hanya sebagai penunjang atau pelengkap data sekunder.

6.      Lokasi Penelitian

Lokasi penelitian dilakukan di PT Bank BTPN Kantor Cabang Pembantu Parigi.

 

G.    Sistematika Penulisan

BAB I. PENDAHULUAN

............ 

BAB II. TINJAUAN UMUM TENTANG BANK DAN KREDIT BANK

............

BAB III. GAMBARAN UMUM TENTANG PT. BANK BTPN DAN PEMBRIAN KREDIT DENGAN JAMINAN SURAT KEPUTUSAN PENSIUN

............

BAB IV. PRAKTEK PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN SURAT  KEPUTUSAN  PENSIUN  PADA PT  BANK BTPN KANTOR CABANG PEMBANTU PARIGI

...........

BAB V. KESIMPULAN DAN SARAN

...........

Daftar Pustaka

............

H. Daftar Pustaka

 

Badrulzaman, Darus, Mariam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III, tentang Hukum Perikatan dan Penjelasan, Alumni, Bandung, 1994

_______________, Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 1998

_______________, Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Bandung, 1989

Effendy, Rusi, et.all, Teori Hukum, Hasanuddin University Press, Ujung Pandang,1991

Fuady, Munir, Hukum Kontrak (dari sudut pandang hukum bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001

Hasanuddin, Rahman, Aspek-aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998

Kartono, Hak-hak Jaminan Kredit, Pradnya Paramita, Jakarta, 1977

Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2006

Rahman, Hasanudin, Aspek-aspek Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995

Sembiring, Sentosa, Hukum Perbankan, Mandar Maju, Bandung, 2000

Soebekti, R, Pokok-pokok Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1992

_______________, Hukum Perjanjian, Pradnya Paramita, Jakarta, 1988

Setiawan, R, Pokok-pokok Hukum Perjanjian, Bina Cipta, Bandung, 1994

Prodjodikoro, Wiryono, R, Asas-asas Hukum Perjanjian, Sumur Bandung, 1996

Patrik, Purwahid, Hukum Perdata I(Asas-asas Hukum Perikatan), Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, 1986

Prodjodikoro, Wirjono, Azaz-azaz Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung, 2000

Undang Undang Dasar  1945

Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan



[1] Hasannudin Rahman, Aspek-aspek Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995, hlm 9

[2] Kartono, Hak-hak Jaminan Kredit, Pradnya Paramita, Jakartya. 1977, hlm 98

[3] Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008, hlm 8

[4] Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Bandung , 1989, hlm.21

[5] Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan, Mandar Maju, Bandung, 2000, hlm 85

[6] Op cit, hlm 31

[7] Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum, Sebuah Pengantar, Liberty, 1996

[8] Soerjono, Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI press, Jakarta, 1986, hlm 44

Tidak ada komentar:

Posting Komentar